
Penulis ke Lantai 4 "perpanjangan dan pengesahan kendaraan roda dua" menuju ke loket untuk pengambilan formulir dan mengisi dengan data yang diperlukan seperti identitas kendaraan bermotor pada STNK dan pemilik motor.Setelah formulir pendaftaran perpanjangan STNK diisi lalu diajukan ke loket perpanjangan STNK dengan melampirkan berkas formulir pendaftaran yang telah diisi, bukti cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, fotocopy STNK, fotocopy BPKB, fotocopy KTP dengan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan bermotor.
Memberikan berkas dan mendapat nomor bukti penyerahan berkas dan nomor bukti penyerahan KTP asli. Sekitar 15 menit kemudian dipanggil kembali, mendapatkan berkas yang telah disetujui dan mendapatkan kembali KTP asli. Kemudian membawa berkas ke loket PAJAK untuk melakukan pembayaran pajak STNK dengan biaya Rp 250.000,-
Duduk menunggu proses pencetakan STNK sekitar 15 menit, tidak lama kemudian dipanggil kembali untuk mendapatkan STNK dan pajak kendaraan yang baru tanpa mendapat plat motor baru yang telah habis masa berlakunya. memang untuk penyediaan plat nomor baru belum ada dan akan dihubungi oleh petugas nantinya. Wah... ternyata bisa juga kehabisan persediaan Plat nomor, dan untuk persediaan plat nomor kendaraan terkendala untuk pengadaannya. Lama waktu untuk proses pengurusan perpanjangan ini tidak memakan waktu yang lama, kurang dari 2 jam telah selesai.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar