
Untuk menyikapi hal tersebut perusahaan menempuh untuk melakukan revisi dengan menaikkan nilai kontrak kepada customer yang berujung tidak disetujuinya nilai kontrak kerjasama tersebut, yang berujung bubarnya PT certis.
Kami sebagai karyawan merasakan senang akan kebijakan pemerintah tersebut, tapi dihadapkan akan PHK masal dengan uang pesangon 3x PMTK sesuai dengan perhitungan Depnaker.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar